Latar Belakang
Jika diibaratkan sebuah Sistem Operasi dalam komputer, Islam adalah sebuah merk dagang Sistem Operasi yang terkenal, jaminan mutu, fleksibel, berdaya saing dan berdaya jual tinggi serta most-recomended. Kualitasnya menyebabkan produk tersebut bisa bertahan lama sejak pertama kali masuk ke pasar. Dengan alasan kualitas itu pula, produk Islam digunakan turun temurun dan bahkan setiap orang tua mewajibkan anak-anak bahkan cucu-cucunya untuk menggunakan produk tersebut.
Islam menyebar menggunakan metode Dakwah dengan tim marketingnya terdiri dari orang-orang yang berkualitas tinggi dan sangat memahami seluk beluk Islam. Hebatnya lagi, tim marketing Islam adalah orang-orang yang melakukan dakwah secara sukarela. Barangkali persis seperti apa yang dilakukan oleh para pengguna Linux dan Open Source Software(OSS) di seluruh dunia.
Metode dakwah adalah sebuah metode marketing yang sangat fleksibel, bisa disesuaikan dengan kondisi psikologi sang juru dakwah maupun calon konsumennya. Namun sang juru dakwah dituntut untuk lebih memahami psikologi calon konsumen. Selain itu, seorang juru dakwah dilarang untuk memaksa calon konsumen menggunakan produk tersebut.
Tugas seorang juru dakwah hanya menyampaikan bahwa ada sebuah Sistem Operasi dengan merk dagang Islam yang memiliki berbagai kelebihan dibandingkan Sistem Operasi yang lain. Setiap orang bisa terlibat menjadi seorang juru dakwah. Bahkan, seringkali seseorang tidak menyadari bahwa dirinya sudah berperan menjadi seorang juru dakwah dan menyebabkan orang lain tertarik kepada Islam.
Islam kemudian tumbuh menjadi sebuah Sistem Operasi yang tidak lepas dari kehidupan sehari-hari seseorang. Oleh karenanya, Islam begitu dicintai oleh mereka yang menamakan dirinya Umat Islam atau Kaum Muslimin. Setiap orang yang sudah menggunakan Sistem Operasi Islam, maka dia sudah menjadi bagian dari Umat Islam.
Setiap pengguna Sistem Operasi Islam dianjurkan untuk membaca buku panduan Sistem Operasi tersebut agar tidak salah jalan dalam menggunakan Islam. Buku panduan tersebut dinamakan Al-Quran. Al-Quran diyakini berasal dari yang menciptakan Islam itu sendiri dan hanya satu-satunya buku panduan yang legal. Setiap pemalsuan ataupun modifikasi terhadap buku panduan ini tidak pernah berhasil karena ternyata isi buku panduan tersebut banyak dihafal oleh Umat Islam. Maka kesalahan satu huruf saja bisa langsung terdeteksi.
Al-Quran adalah sebuah produk open source dan berlisensi. Lisensi yang digunakan adalah Creative Commons Attribution-No Derivative Works 3.0 Unported License. Bebas diterjemahkan ke dalam bahasa apa pun. Setiap orang bebas menyebarkan dan menjual duplikasi Al-Quran. Namun, setiap penjualan Al-Quran terjemahan harus disertai dengan sumber aslinya. Tujuannya sebagai fungsi koreksi jika terdapat kesalahan dalam terjemahan. Redaksi dari sumber aslinya tidak boleh dimodifikasi sedikitpun. Akan tetapi desain, penggunaan huruf dan penambahan ornamen pada Al-Quran -selama tidak merubah redaksi dari Al-Quran- diperbolehkan. Bahkan sebagian Umat Islam ada yang menganjurkan untuk memperindah bentuk tulisan kode sumbernya.
Sang Kreator Islam, Allah, memilih dan mengutus seseorang yang bernama Muhammad sebagai guru, pengajar dan pendidik yang memberikan pencerahan tentang bagaimana mengaplikasikan Islam yang baik dan benar. Oleh sebab itu, Muhammad bergelar Rasulullah, Sang Utusan Allah. Rasulullah memiliki otoritas penuh untuk menentukan mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak boleh dilakukan dalam mengaplikasikan Islam. Rasulullah juga diyakini paling memahami penafsiran terhadap Al-Quran untuk kemudian diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Rasulullah kemudian mengajarkan apa yang dipahaminya dalam bentuk ucapan, perintah, larangan, sikap, tindakan, persetujuannya atau mencontohkannya. Kesemuanya itu ternyata memiliki makna yang mendalam bagi para sahabatnya. Oleh karena itu, tidak sedikit pula yang menuliskannya dan mengajarkannya ke anak atau murid-murid mereka, karena lebih banyak berisi teknis menjalankan Sistem Operasi Islam. Al-Quran tidak memuat teknis mengoperasikan Islam, hanya petunjuk-petunjuk umum. Step by Step atau How To pengoperasian tidak dibahas di dalam Al-Quran. Petunjuk teknis inilah yang kemudian dibukukan juga dan diberi nama Al-Hadits.
Sayangnya, jika dibandingkan membaca Al-Quran, sangat sedikit sekali Kaum Muslimin yang tertarik untuk membaca Al-Hadits. Barangkali karena terlalu banyak, dirasa membebani. Implikasinya, dalam hal melakukan praktik maintenance atau diistilahkan Ibadah dalam Islam, banyak yang tidak sesuai dengan petunjuk teknisnya. Perbedaan pemahaman dalam hal teknis inilah yang kemudian memunculkan berbagai Mazhab di tubuh Umat Islam.
Umat Islam yang memiliki pemahaman sama terhadap suatu pelaksanaan teknis, biasanya mendirikan sebuah organisasi, agar terakomodir dengan baik. Maka kemudian muncul berbagai organisasi dengan Platform Islam. Dalam Islam, platform tersebut berarti Aqidah. Berbagai macam organisasi ini dalam dunia Linux barangkali lebih dikenal sebagai Distro. Platformnya sama, Islam, tetapi citarasanya berbeda. Meskipun kerap kali terjadi ‘gesekan’ antar-pengguna Distro, tetapi tidak satu pun yang menyatakan mereka bukan ‘pengguna’ Islam.
Sebuah distro (organisasi) dikatakan memiliki Platform Islam jika: Pertama, menyatakan bahwa Allah adalah Sang Kreator Islam, tidak ada Kreator selain Allah; kedua Al-Quran merupakan satu-satunya Buku Panduan yang legal; ketiga Muhammad adalah Rasulullah dan merupakan utusan terakhir. Ini semua adalah harga mati. Oleh sebab itu, Muhammadiyah, NU, Persis, Hidayatullah, Hizbut Tahrir atau PKS di Indonesia masih dalam Platform Islam. Sama halnya dengan Fedora, Redhat, Ubuntu atau Mandriva yang masih disebut Linux.
Dalam keyakinan Kaum Muslimin, Islam yang ada sekarang merupakan Islam Final Release. Tidak akan mungkin muncul Islam versi yang baru ataupun utusan yang baru. Islam Final Release juga diklaim sebagai Sistem Operasi yang paling sempurna oleh sang Kreator. Oleh sebab itu, tidak akan pernah muncul Islam Service Pack 1 atau 2 atau berapapun yang berisi patch terhadap Islam Final Release.
Munculnya Ahmadiyah dan Penolakan Kaum Muslimin
Di tengah-tengah kemapanan Islam, di India muncul seseorang yang mengklaim dirinya sebagai utusan baru. Sang Utusan bernama Mirza Ghulam Ahmad (MZA). MZA kemudian menawarkan sebuah Sistem Operasi baru yang ‘dimodifikasi’ dari Islam. Sistem Operasi baru tersebut kemudian dikenal sebagai Ahmadiyah.
Masalah muncul ketika MZA memasarkan Sistem Operasi tersebut dengan merk dagang Islam. Selain itu, pengguna Ahmadiyah juga diberikan buku panduan baru yang diberi nama Tadzkirah. Ternyata, Tadzkirah sebagian besar diambil dari Al-Quran yang kemudian dimodifikasi oleh MZA. Selain itu, posisi Muhammad tidak menjadi utusan terakhir lagi dan posisinya digantikan oleh MZA.
Hal tersebut tentu saja menyulut keberatan dan kemarahan sebagian besar Kaum Muslimin. MZA diklaim telah melakukan pembajakan merk dagang Islam. Posisi Ahmadiyah pun menjadi serba tanggung, tidak bisa dikatakan Islam juga tidak bisa dikatakan sebagai sebuah Distro baru, karena platform yang digunakan sudah berbeda.
Sebagian besar Kaum Muslimin tidak terlalu mempermasalahkan terjadinya perubahan platform. Masalah terbesar adalah penggunaan merk dagang Islam sebagai Sistem Operasi baru tersebut. Jika dilihat dari sudut pandang pengusaha atau sebuah perusahaan, hal ini tentu saja sebuah masalah besar, bahkan hidup-matinya sebuah perusahaan. Terlebih jika merk dagang tersebut sudah mendarah daging dikalangan penggunanya. Dari sisi hukum, penggunaan merk dagang yang sama tidak bisa dibenarkan dan merupakan sebuah pelanggaran berat. Apalagi dilakukan secara terang-terangan.
Oleh sebab itu, kekhawatiran Kaum Muslimin sangat bisa dimengerti dan menjadi sebuah kewajaran jika Kaum Muslimin menuntut pembubaran Ahmadiyah atau meminta menggantinya dengan merk dagang yang baru. Inti masalahnya bukan terletak pada ketakutan atas berkurangnya pengguna Islam, akan tetapi lebih kepada kesalahpahaman yang dimungkinkan akan terjadi terhadap Kaum Muslimin dan Islam itu sendiri. Hanya saja, tetap tidak dibenarkan Kaum Muslimin melakukan perusakan terhadap Sistem Operasi tersebut.
Sebuah Opini
Shakespeare berpendapat, “apalah artinya sebuah nama“. Saya berpendapat, “hanya orang bodoh yang percaya pendapat Shakespeare“. Sebab ternyata pe-nama-an menjadi sangat penting dalam banyak hal. Allah saja mengajarkan Adam nama-nama benda terlebih dahulu. Di sisi lain, nama juga bisa menjadi fungsi koreksi jika ada pernyataan atau kutipan yang diatasnamakan terhadap seseorang.
Dalam kasus Ahmadiyah, penggunaan nama Islam jelas tidak bisa diterima karena ‘barang’-nya saja sudah berbeda. Di dalam agama Kristen pun pernah terjadi ‘perubahan’ platform tersebut. Sehingga muncul Protestan sebagai nama baru sebuah agama. Orang Katolik tidak mau disebut Protestan, begitu juga sebaliknya.
Penggunaan isu HAM pun menjadi tidak relevan karena persoalannya bukan terletak pada boleh-tidaknya seseorang beribadah dan meyakini sesuatu. Bayangkan saja anda memiliki sebuah perusahaan yang sudah anda bangun bertahun-tahun, sudah memiliki nama besar dan dikenal banyak orang. Lalu tiba-tiba, muncul sebuah perusahaan dengan nama yang sama dan diklaim sebagai perusahaan yang sama dengan perusahaan yang anda miliki.
Saya yakin anda pun akan menuntut pembubaran atau meminta perusahaan tersebut mengganti nama bahkan anda pun berhak untuk meminta ganti rugi atau menuntut mereka ke pengadilan. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan HAM, karena itu adalah sebuah pelanggaran. Justru anda dan perusahaan anda telah menjadi korban pembajakan. Jika kemudian terjadi penyimpangan di lapangan oleh karyawan perusahaan tersebut, perusahaan anda pun akan menjadi terkena imbasnya. Anda tentu tidak ingin nama baik perusahaan rusak atau memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian dipihak pengguna.
Di sisi lain, anda pun tentu akan melakukan gerakan penyadaran kepada para pengguna produk perusahaan ‘saingan’ anda tersebut bahwa produk tersebut bukan produk anda. Atau anda akan mengatakan bahwa perusahaan anda tidak pernah mengeluarkan produk seperti itu. Keberatan anda bukan pada para pengguna karena menggunakan produk ‘bajakan’ tersebut, akan tetapi pada perusahaan pembajak tersebut yang sudah semena-mena menggunakan nama perusahaan anda. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kaum Muslimin terhadap Ahmadiyah, demi menjaga nama Islam itu sendiri.
Kesimpulan
Inti permasalah kasus Ahmadiyah adalah pada penggunaan nama Islam oleh Ahmadiyah. Salah satu cara agar Ahmadiyah tetap bisa leluasa bergerak dan ‘menjual produknya’ adalah dengan mengganti nama dan melepaskan embel-embel Islam. Selama nama Islam masih melekat pada Ahmadiyah, selama itu pula Kaum Muslimin akan tetap mempermasalahkan. Sayangnya, Ahmadiyah sepertinya tidak pernah berniat mengganti nama Islam.
Oleh sebab itu, dalil HAM tidak bisa digunakan dan tidak relevan karena kasus yang terjadi sesungguhnya bukan pada pelarangan Jemaah Ahmadiyah untuk meyakini apa yang diyakininya atau pelarangan beribadah. Persoalan keyakinan dan ibadah adalah urusan personal yang dilindungi dan dihormati oleh Islam. Akan tetapi, penggunaan nama Islam untuk Ahmadiyah tetap tidak bisa dibenarkan. Sebab Ahmadiyah merupakan sebuah entitas yang berbeda dengan Islam jika ditinjau dari platform (aqidah) Islam yang dibawa oleh Muhammad SAW.
Saran
Bagi Ahmadiyah, Ganti nama. Dengan resiko Ahmadiyah akan kehilangan beberapa Jemaahnya karena tidak merasa lagi sebagai orang Islam. Saya berpendapat begitu karena saya meyakini bahwa banyaknya Jemaah Ahmadiyah di Indonesia sebagiannya karena mengusung nama Islam. Oleh sebab itu, ketika Ahmadiyah dinyatakan bukan Islam, ada kemungkinan banyak Jemaah yang keluar dari Ahmadiyah.
Namun, tentunya Ahmadiyah tidak akan merasa khawatir dengan hal tersebut jika meyakini bahwa banyaknya Jemaah Ahmadiyah bukan karena mengusung nama Islam.
Bagi Pemerintah, segera buat kebijakan yang menjelaskan status Ahmadiyah. Jika mencontoh kepada Pakistan, Brunei dan Malaysia serta merujuk kepada Rabithah Alam Islami, maka Ahmadiyah dinyatakan sebagai sebuah agama. [Harry Sufehmi, Hidup Damai Bersama Ahmadiyah]
Bagi Umat Islam, tetap sabar, hindari pengrusakan dan perbanyak dialog. Kenali Islam dengan baik agar tidak salah pilih.
Bandung, 22.00, 19 April 2008.
Tulisan Terkait dari Blogger lain
Update: Kata Open Source pada tulisan ini saya coret setelah merujuk ke sini. Ada kesalahpahaman dari saya pribadi. Terima kasih.