Masalah kehalalan harta dan makanan merupakan persoalan yang sangat penting bagi Umat Islam, tapi sering terlupakan atau sengaja diabaikan. Saking pentingnya, do’a seorang muslim yang sedikit saja terdapat makanan haram atau makanan yang dibeli dari harta haram dalam tubuhnya, terancam tidak akan dikabulkan oleh Allah SWT. Bahkan kehalalan suatu makanan, bagi seorang muslim, merupakan sesuatu yang wajib diperjuangkan karena menyangkut tetesan darah yang mengalir dalam dirinya, anak-istrinya, juga persoalan pertanggungjawaban kepada Allah SWT.
Terminologi ‘halal’ dan ‘haram’ memang lekat dengan Islam. Namun, pada dasarnya setiap agama memiliki kriteria halal dan haram-nya masing-masing. Dalam agama Yahudi dikenal kata ‘kosher’, mirip dengan halal, namun kriterianya berbeda. Seperti juga Umat Islam, orang-orang Yahudi juga cukup berhati-hati terkait makanan yang masuk ke perutnya. Konon, mereka lebih cerewet dibandingkan muslim dalam hal pelabelan ‘kosher’ pada kemasan makanan yang diperjualbelikan.
Indonesia mayoritas penduduknya muslim, namun selama ini hampir tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa pasar-pasar yang memasok makanan untuk mayoritas tersebut menyediakan makanan yang halal. Bisa dikatakan, makanan yang beredar di pasaran, mayoritas sebetulnya masuk dalam kategori syubhat, terutama daging-dagingan. Mengapa syubhat? karena memang meragukan, tidak ada jaminan bahwa makanan tersebut halal. Halal bahannya, halal cara penyembelihannya, halal cara mendapatkannya (bukan barang curian).
Lalu, apa yang menyebabkan kita masih membeli makanan-makanan tersebut? Kepercayaan. Kita percaya bahwa makanan tersebut tidak mengandung unsur haram, kita percaya bahwa makanan tersebut diproses dengan cara yang halal, kita percaya bahwa makanan tersebut didapatkan dengan cara yang halal. Oleh sebab itu, setiap pedagang atau pengusaha mestinya merasa malu apabila dalam dagangannya terdapat unsur-unsur yang haram dijual, apalagi dengan sengaja melakukannya hanya untuk mendapatkan keuntungan.
Saya tidak sependapat dengan mereka yang mengatakan bahwa masalah halal-haram tidak perlu diurus dengan undang-undang. Mereka berpendapat, biarkan pasar yang menentukan, toh kalau seorang muslim peduli, mereka tidak akan membeli makanan yang haram. Pertanyaannya? siapa yang menjamin makanan yang dibeli memang halal? penjualnya? jangan-jangan dia pun tidak tahu kehalalan makanan yang dijualnya. Sebab, seringkali seorang penjual pun hanya menjadi ‘agen’ saja atau ujung tombak, sehingga makanan yang dijual sampai dari produsen pada konsumen.
Seorang konsumen akan perlu waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mencari tahu apakah makanan tersebut diproses secara halal atau bahannya memang halal. Seorang muslim bukan tidak peduli dengan makanan yang dibelinya, akan tetapi, seperti yang sudah disebutkan, tingkat kepercayaan pada pasar memang tinggi, apalagi mayoritas penjual pun orang Islam. Sehingga, seorang konsumen merasa tidak perlu untuk melakukan cek dan ricek. Saya berani bertaruh soal ini. Untuk membuktikannya, beri makan 100 orang Islam, lalu setelah mereka makan, beri tahu bahwa makanan yang sudah dimakannya mengandung daging babi. Saya jamin, 90% lebih akan marah pada anda.
Seperti halnya ketika kita membeli -katakanlah- handphone. Kita percaya saja bahwa handphone yang kita beli bermerk Nokia atau Siemens. Akan tetapi, berapa banyak dari kita yang mau bersusah payah membuktikan bahwa handphone yang kita beli dirakit oleh Nokia? atau untuk membuktikan bahwa komponen pada handphone kita asli dari Nokia? Sedikit. Sangat Sedikit. Seperti itu juga halnya ketika seorang muslim ingin membuktikan bahwa makanan yang dibelinya terdapat unsur haram atau tidak.
Pasar tidak bisa dipercaya 100%, karena tabiatnya mencari keuntungan. Kalau bisa, dengan modal yang 100 ribu, untungnya 1 milyar. Meskipun harus berbohong dan menipu. Ada banyak contoh penipuan di pasar. Berapa banyak kasus yang ditemukan di Indonesia soal bakso yang dicampur daging babi atau daging tikus? berapa banyak kasus daging sapi glonggongan atau ayam tiren?
Beruntung, beberapa bulan terakhir, DPR mulai menggodok RUU Jaminan Halal. Namun, seperti biasa, ini juga bukan persoalan mudah, karena ada saja yang menolaknya, meskipun mayoritas anggota dewan sebetulnya mendukungnya. Penolakan memang berasal dari sebagian non-muslim. Akan tetapi, non-muslim sebetulnya tidak perlu khawatir dengan hal tersebut. Bahkan, sebetulnya tidak ada satu pun non-muslim yang terganggu dengan adanya UU tersebut -jika jadi disyahkan.
RUU ini bukan bertujuan mengubah status makanan dari halal menjadi haram, atau sebaliknya. RUU tersebut juga bukan bertujuan melarang penjualan makanan yang oleh agama lain halal, tapi haram bagi Umat Islam. Babi, meskipun dilabeli haram oleh Umat Islam, tetap tidak dilarang bagi orang Hindu Bali. Begitu pun, daging sapi yang halal bagi orang Islam, akan tetap haram bagi orang Hindu Bali. Sama sekali tidak ada yang berubah. Jaminan halal diperlukan hanya untuk memastikan bahwa makanan yang dijual di pasaran, memang layak, dalam hal ini bagi Umat Islam. Sehingga, dengan adanya hal tersebut, dapat mengurangi kekisruhan yang terjadi di masyarakat gara-gara ditemukannya makanan haram yang dijual di pasaran.
Saya malah mengharapkan bahwa jaminan halal itu bukan hanya untuk Umat Islam saja. Umat Kristen, Hindu, Buddha atau bahkan Yahudi sekalipun mau ikut berperan serta dengan -misalnya- bersedia mengusahakan agar dalam tiap makanan yang dijual pun tercantum label halal versi mereka. Sehingga, label halal bisa bersanding dengan label halal versi Kristen, yang berarti makanan tersebut halal untuk Umat Islam dan Umat Kristen. Dari segi bisnis, hal tersebut jelas akan menguntungkan. Tingkat kepercayaan masyarakat, yang menjadi target utama penjualan, akan menjadi lebih tinggi.
Tidak hanya makanan, akan lebih baik jika restoran, rumah makan, tempat pemotongan hewan, setiap kios di pasar-pasar pun diwajibkan mendapatkan sertifikasi halal, meskipun di wilayah dengan mayoritas muslim. Sebab, bagi setiap muslim yang baik, mengetahui makanan yang dimakannya halal, akan membuat jiwa dan hatinya tenang ketika menyantapnya. Akan tetapi, jika tidak tahu atau ragu-ragu, akan selalu dihantui rasa khawatir. Makanan juga berpengaruh terhadap tabiat seseorang, itulah sebabnya kehalalan makanan perlu mendapatkan perhatian serius. Barangkali, makanan-makanan yang sudah jelas kehalalannya akan dapat mengubah tabiat masyarakat Indonesia, yang katanya mayoritas muslim, untuk menjadi lebih baik. Sehingga, tidak berlarut-larut dalam hal-hal syubhat, sebagaimana yang dapat kita temui di setiap sendi kehidupan di negeri ini.