Berikut ini merupakan ringkasan dari apa yang saya baca dan pahami dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Jika terjadi kesalahan dalam memahami isi Permendikbud tersebut, maka itu semata-mata karena kekurangan di pihak saya.

Pada dasarnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 itu mengatur tentang revitalisasi Komite Sekolah.

Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Tugas Komite Sekolah adalah;

  1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan,
  2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat,
  3. mengawasi pelayanan pendidikan,
  4. menindaklanjuti keluhan, saran dan kritik dari peserta didik, orang tua/wali dan masyarakat.

Anggota Komite Sekolah terdiri dari; maksimal 50% orang tua/wali yang masih aktif, maksimal 30% tokoh masyarakat, dan maksimal 30% pakar pendidikan. Dengan jumlah anggota Komite Sekolah minimal 5 orang, dan maksimal 15 orang.

Anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari; pendidik, tenaga kependidikan dan penyelenggara sekolah yang bersangkutan, pemerintah desa, anggota DPRD, pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan.

Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya. Sumber dana berbentuk bantuan dan/atau sumbangan. Sumber dana tidak boleh berbentuk pungutan.

Istilah-istilah yang perlu diperhatikan;

  • Bantuan berasal dari luar siswa atau orang tua/walinya.
  • Sumbangan berasal dari siswa atau orang tua/walinya, dan tidak mengikat.
  • Pungutan berarti penarikan dana oleh sekolah kepada murid atau orang tua/walinya. Bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan oleh sekolah.

Sebelum melakukan penggalangan dana, Komite Sekolah wajib membuat proposal yang diketahui penyelenggara sekolah. Sekolah dapat menggunakan dana tersebut atas sepengetahuan Komite Sekolah.

Lantas, apakah itu berarti nanti akan ada pembayaran SPP lagi? Bisa iya, bisa tidak. Tergantung Komite Sekolah di masing-masing sekolah. Dalam hal penggalangan dana yang dimaksud oleh Permendikbud ini, peran pihak sekolah justru sangat kecil sekali. Meskipun pihak sekolah bisa saja berinisiatif memberikan saran dan masukan ke Komite Sekolah. Lagipula, dana dikelola oleh Komite Sekolah, bukan oleh pihak penyelenggara sekolah.

Dalam hal ini, jika anggota Komite Sekolah aktif, kreatif, berorientasi meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut, maka penyelenggara sekolah, siswa dan orang tua bisa diuntungkan. Misalnya, dengan berinisiatif melakukan penggalangan dana ke perusahaan-perusahaan. Selama perusahaan tersebut bukan perusahaan rokok dan minuman keras.

Namun, di sisi lain, jika anggota Komite Sekolah terdiri dari orang-orang yang korup, rentan juga terjadi penyalahgunaan keuangan. Meskipun dalam Permendikbud tersebut sangat ditekankan dalam hal transparansi keuangan. Salah satu antisipasinya dengan membuat rekening bersama Komite Sekolah dan Penyelenggara Sekolah.

Kesimpulan:

  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tidak membahas mengenai kewajiban peserta didik dan orang tua/wali untuk mengeluarkan sejumah uang sebagai biaya pendidikan. Jadi, Permendikbud ini tidak menentukan apakah sekolah akan gratis atau tidak.
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mendorong peran serta masyarakat melalui pembentukan Komite Sekolah dalam hal peningkatan mutu pendidikan. Salah satunya dengan melakukan penggalangan dana untuk mendukung kegiatan sekolah.
  • Penggalangan Dana yang dimaksud berbentuk bantuan (dari pihak luar sekolah), dan sumbangan (dari dalam; siswa/orang tua/wali). Tidak boleh berbentuk pungutan yang sifatnya wajib dan mengikat.

Sumber & Referensi:

loading...